Vidi Aldiano Bebas dari Gugatan Rp28,4 Miliar
Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah beberapa gugatan terkait hak cipta yang diajukan oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, ditolak oleh pengadilan. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, eksepsi yang diajukan oleh Vidi sebagai tergugat dikabulkan.
Putusan ini berdasarkan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Perkara ini bermula dari tuntutan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Mereka menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa izin dari penciptanya. Dalam gugatan awal, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dan menempatkan aset Vidi Aldiano, seperti tanah dan bangunan rumah di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, sebagai sita jaminan.
Selain itu, ada tiga gugatan terpisah yang dilayangkan kepada Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu Nuansa Bening di platform digital. Gugatan pertama terdaftar dalam nomor perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan pada 30 Juni 2025. Dalam gugatan ini, Vidi disebut telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa seizin penggugat. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar, yang merupakan akumulasi dari tiga platform tersebut.
Gugatan kedua tercatat dalam nomor perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan pada 3 Juli 2025. Dalam gugatan ini, Vidi diminta untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama penggugat dan Keenan Nasution. Selain itu, Vidi juga diwajibkan membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.
Namun, semua gugatan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Putusan ini dibacakan pada Rabu (19/11/2025). Eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku tergugat dikabulkan, sehingga tidak ada pemeriksaan lebih lanjut mengenai pokok perkara.
Sementara itu, Vidi Aldiano saat ini tengah menjalani masa istirahat. Suami dari Sheila Dara Aisha ini kini fokus pada kesehatannya sebagai seorang pejuang kanker. Meski sedang dalam masa pemulihan, ia tetap menjaga kehidupan pribadi dengan tenang dan tidak banyak terlibat dalam isu hukum atau media.











