Perubahan Besar dalam Sistem Hukum Indonesia
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia akan memasuki era baru dalam penegakan hukum. Setelah melalui berbagai pembahasan yang panjang dan persetujuan dari Rapat Paripurna DPR RI, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akhirnya siap berlaku, bersamaan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa dua payung hukum penting — materiil dan formil — kini sudah siap berjalan beriringan. “Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.
Menurutnya, KUHAP yang baru ini hanya tinggal menunggu proses pengundangan, dan pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera menyusul.
Isu Hoaks dan Permintaan untuk Tetap Tenang
Beberapa isu terkait KUHAP baru sempat ramai di media sosial. Namun Supratman menegaskan bahwa sebagian besar informasi simpang siur tersebut adalah hoaks. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan sudah memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai isu yang beredar.
Supratman meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terjebak misinformasi. “Penyusunan KUHAP ini telah melibatkan banyak kalangan dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu wajar,” ujarnya.
Fokus Utama KUHAP Baru 2026
KUHAP baru kali ini membawa sejumlah perubahan yang dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Ada tiga fokus besar yang menjadi pondasi perubahan:
-
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
KUHAP baru menegaskan kembali bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil sejak penyelidikan hingga putusan. Ini termasuk perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. -
Restorative Justice
Pendekatan pemidanaan yang lebih mengutamakan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat kini mendapat ruang lebih besar. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi beban peradilan dan memperbaiki hubungan sosial. -
Perluasan Objek Pra-Peradilan
KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat dengan memperluas objek pra-peradilan. Artinya, akan ada lebih banyak tindakan penegak hukum yang dapat diuji keabsahannya sebagai bentuk pengawasan publik.
Menurut Supratman, ketiga hal ini sangat penting untuk meminimalisir praktik kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi di lapangan. “Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” tegasnya.
Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR RI
Rancangan KUHAP ini resmi disetujui dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI, setelah setiap fraksi menyampaikan pandangan dan memberikan persetujuan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu setelah seluruh anggota menyatakan setuju. “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ucap Puan diikuti jawaban “setuju” oleh anggota DPR.
Persetujuan ini sekaligus menandai dimulainya fase baru penegakan hukum di Indonesia, yang tak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga prinsip kemanusiaan dan akses keadilan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Dengan ditetapkannya KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memperbarui sistem hukum acara pidananya untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat, meningkatkan transparansi proses hukum, dan menjamin keadilan dalam setiap tahapan perkara pidana.











