"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Nikita Mirzani Tampil Sehat dan Bahagia Saat Dijenguk di Rutan

Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu

Nikita Mirzani, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur, telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Penyebabnya adalah kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Reza Gladys.

Meski tengah menjalani hukuman, kondisi kesehatan Nikita Mirzani dikabarkan dalam keadaan baik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin, yang mengunjungi Nikita di rutan pada Jumat (14/11/2025).

“Alhamdulillah sehat dan penuh dengan senyuman,” kata Andi Syarifuddin, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (17/11/2025).

Tujuan Andi menjenguk Nikita adalah untuk mendiskusikan masalah hukum terkait banding yang akan diajukan oleh kliennya. Nikita ternyata berencana mengajukan banding setelah menerima vonis 4 tahun penjara.

Andi menjelaskan bahwa ia memilih untuk menjenguk langsung karena lebih efektif dibandingkan komunikasi melalui alat komunikasi yang tersedia di dalam rutan.

“Biasa PH itu kalau berkunjung tujuannya ada dua, jenguk melihat keadaannya bagaimana,” ujar Andi.

“Kemudian ada kemungkinan yang ingin disampaikan bagusnya ngomong langsung ya karena di dalam itu kan susah untuk komunikasi. Ya memang ada fasilitas di dalam itu, tapi jam-jam tertentu rupanya baru bisa dipakai,” tambahnya.

Selain itu, Andi juga menyampaikan bahwa kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan baik tanpa kurang satu apapun.

“Jadi tadinya di dalam ini beliau sehat ya. Tidak ada kurang apapun,” ujar Andi.

Terakhir, Andi mengatakan bahwa ia masih akan terus mendiskusikan perkembangan kasus Nikita dengan kliennya. Termasuk dalam hal perdataan dan proses banding.

“Nah, kemudian terkait diskusi bagaimana perkembangan kasusnya, bagaimana perdataannya, bagaimana bandingnya. Hanya sebatas itu saja,” tutup Andi.

Aksi Live Nikita Mirzani dari Penjara

Aksi Nikita Mirzani live dari penjara beberapa waktu lalu menarik perhatian publik. Beberapa pihak menganggap aksi tersebut melanggar aturan di rutan. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.

Menurut Rika, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani untuk live di media sosial TikTok memang difasilitasi oleh rutan.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu. Sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan,” ujar Rika.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi tersebut merupakan hak yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali.

“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Ini juga bagian dari motivasi ataupun kesempatan yang memotivasi baik warga binaan ataupun tahanan menjalani pidana dan juga masa tahanannya dengan baik,” imbuh Rika.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *