"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Penempatan Anggota Polri Aktif dalam Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan juga Reformasi

Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU lalu juga Reformasi

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Koalisi Komunitas Sipil menyebut, penempatan anggota Polri bergerak pada jabatan sipil bukan sesuai dengan amanat undang-undang (UU) serta reformasi.

Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri berpartisipasi dalam jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak semata-mata TNI, ternyata polisi bergerak juga sudah masuk pada ruang jabatan sipil. Penempatan Polri berpartisipasi di jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.

“Kami memandang penempatan Polri bergerak di kementerian juga lembaga negara bukan sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di dalam luar kepolisian setelahnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, Hari Jumat (21/3/2025).

Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri di jabatan sipil telah terjadi menyalahi fungsi mereka itu sebagai penegak hukum, keamananan, lalu ketertiban rakyat juga pengayoman dan juga pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.

“Kami menilai, penempatan personel Polri pada luar lingkup kepolisian juga berpotensi mengaburkan garis wewenang juga tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang digunakan berbeda. Hal ini bisa jadi menghurangi efektivitas pengawasan internal Polri juga berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut,” katanya.

Penempatan jabatan semacam ini, kata Al Araf juga harus dilihat di konteks tujuan lalu tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan dan juga ketertiban penduduk (Kamtibmas), dan juga penegak hukum yang tersebut harus beroperasi secara independen kemudian bebas dari intervensi kebijakan pemerintah atau sektor lain yang mana bisa jadi mengganggu objektivitas lalu netralitasnya.

Senda, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyebut, penempatan anggota Polri di jabatan sipil mengganggu tata kelola pemerintahan yang digunakan demokratis. Langkah yang dimaksud dapat menyebabkan gangguan terhadap meritokrasi pada pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk melakukan reformasi birokrasi.

“Kami menilai ini juga akan mengempiskan kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan karier merek sesuai dengan jalur yang mana sudah ditetapkan. Penempatan yang dimaksud dilaksanakan secara tanpa peringatan untuk personel Polri untuk menduduki jabatan strategis di tempat lembaga/institusi sipil yang dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan,” ujarnya.

Hal ini berpotensi mendemotivasi ASN, dikarenakan mereka merasa prospek karier mereka itu dibatasi oleh penempatan pejabat dari luar lembaga yang dimaksud tidaklah melalui proses seleksi internal yang tersebut semestinya.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi serta meninjau penempatan polisi berpartisipasi yang mana menempatkan puluhan pamen serta pati Polri pada jabatan sipil dalam Kementerian serta Lembaga negara yang digunakan bertentangan dengan amanat UU Kepolisian,” katanya.

“Kami mendesak pemerintah untuk menjaga agar reformasi birokrasi kemudian sistem meritokrasi ASN tetap saja dijalankan secara konsisten, juga menegaskan kesempatan karier bagi ASN pada Kementerian juga Lembaga negara tiada terganggu akibat penempatan personel kepolisian bergerak di tempat institusi sipil secara serampangan,” ujarnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *