"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M dalam Kasusnya, Apa itu?

Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M pada Kasusnya, Apa itu?

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi berhadapan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M pada penanganan tindakan hukum yang digunakan dialami stafnya, Kusnadi.

“Apa yang dimaksud terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang mana merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, lalu menginterogasi),” kata Hasto dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, hari terakhir pekan (21/3/2025).

Menurut Hasto, hal itu dijalankan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan yang disebutkan dilaksanakan ketika Hasto diperiksa pada Gedung Merah Putih KPK pada waktu dirinya masih menjadi saksi.

Hasto menyebutkan, dirinya yang mana dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan dalam ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.

“Pada ketika saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya cuma sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dijalankan secara melawan hukum,” ujarnya.

“Pada pada waktu bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, kemudian menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.

Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *