"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan pada Sistem Peradilan Pidana

RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan pada Sistem Peradilan Pidana

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Adanya tumpang tindih kewenangan di RKUHAP menjadi sorotan sejumlah pihak. Integritas sistem peradilan pidana di dalam Indonesia dinilai dapat terganggu.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, di dalam di RKUHAP belum ada keserasian lalu keseimbangan wewenang antar aparat penegak hukum. Dengan demikian, seharusnya memang benar RKUHAP ada sedikit pembaharuan.

Menurutnya, KUHAP baru mengandung berbagai perbaikan, namun hal-hal esensial yang harus disikapi juga diperhatikan. Misalnya terkait prosedur serta batasan koordinasi penyidik lalu jaksa penuntut umum. Karena selama ini yang dimaksud terjadi hanya saja koordinasi formal.

”Misalnya, pada perkara salah satu pimpinan KPK, telah ditetapkan dituduh oleh kepolisian, namun kasusnya tertahan d kejaksaan lalu bukan pernah dilakukan persidangan,” katanya pada acara focus group discussion dengan tema Membedah RKUHAP: Implikasi dan juga Tantangan di Penegakan Hukum di area Indonesia yang tersebut diselenggarakan Koalisi Indonesia Anti Korupsi pada Jakarta, hari terakhir pekan (21/3/2025).

Azmi menjelaskan, sistem peradilan pidana yang digunakan mau dituju diletakkan menghadapi prinsip difrensiasi fungsional. Alasannya, sebenarnya maksud UU adalah gabungan fungsi untuk menegakkan fungsi, menjalankan, serta memutuskan hukum pidana.

“Jadi di RKUHAP harus ada keseimbangan, jangan sampai terjadi rebut merebut juga tumpang tindih kewenangan akibat bukan klik dan juga bukan terpadunya RKUHAP sebagai satu kesatuan Sistem Peradilan Pidana,” ujarnya.

Dalam forum yang mana sama, Guru Besar Universitas Djuanda Henny Nuraeny juga menyoroti di RKUHAP terdapat kedudukan yang tersebut bukan sejajar antarlembaga penegak hukum . Bahkan mengarah pada dominasi aparat penegak hukum tertentu.

Henny mengatakan, reformasi inovasi KUHAP pada perjalanannya memunculkan kritik dari berbagai pihak teristimewa pada proses penyidikan. Adanya perbedaan penafsiran seolah-olah aparat penegak hukum di RKUHAP kedudukannya tiada sejajar, bukan seimbang, tiada sebanding.

”Padahal, seyogyanya aparat penegak hukum itu harus selaras, serasi, juga berimbang kalau menurut hukum. Jadi, tak boleh kalau satu mengungkapkan satu lebih banyak lalu satu dalam bawah,” terangnya.

Acara yang disebutkan juga dihadiri Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi Rizki Abdul Rahman Wahid, Korpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie juga para akademisi, pakar hukum, kemudian siswa lintas perguruan tinggi pada Jakarta.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *