"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya mengenai Dominus Litis

ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya mengenai Dominus Litis

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud pada waktu ini sedang dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari pada waktu mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang tersebut dijalankan di dalam Cikini, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (21/3/2025).

Diskusi yang dimaksud turut dihadiri banyak narasumber ahli di dalam bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, kemudian Pakar Hukum Margarito Kamis.

Iftitahsari meminta-minta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya sekali berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional serta asas dominus litis.

Sebab, umum harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.

“Kita jangan sampai terjebak di area narasi yang digunakan itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang mana tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.

Terpenting di Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang digunakan dimiliki satu lembaga. Karenanya, ia menyampaikan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.

Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk meningkatkan kekuatan kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP.

“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang digunakan harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tak bisa jadi diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak ada dapat diganggu,” kata Luhut.

Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dimaksud dipertahankan Polri dan juga asas dominus litis yang diperjuangkan Kejaksaan.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *