Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis di sidang pleidoi di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025). Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra menilai tangisan terdakwa sebab takut diberhentikan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
“Permohonan maaf yang dimaksud terus-menerus diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya sekali untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa kemudian takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” katanya untuk wartawan usai persidangan.
Dia menyampaikan jikalau para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, juga Sertu Rafsin Hermawan memang benar merasa tidak ada merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya selalu menyampaikan permintaan maaf. “Lalu kalaulah memang benar terdakwa ini merasa dirinya tiada bersalah, mengapa terdakwa ini selalu berupaya memohonkan maaf terhadap kami begitu,” tuturnya.
Pasalnya, di persidangan pleidoi, Rizky menyampaikan pembelaan terdakwa seakan menyudutkan pihak korban. “Ya tadi kita sudah ada mendengar ya persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa memang benar pleidoi yang disebutkan sangat menyudutkan kami selaku korban menghadapi tindakan kami pada pada waktu kami ingin mengambil mobil kami begitu,” tuturnya.
Adapun di persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa tak bersalah melakukan aksi pidana sebagaimana yang mana didakwakan juga dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli serta terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?
Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan juga tuntutan hukum juga mengajukan permohonan agar mampu memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.











