Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menyampaikan pembelaan pribadi pada sidang pleidoi dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025). Di hadapan majelis, beliau pun tak kuat menahan air matanya pada waktu menyampaikan sedikit pembelaan.
Tampak sambil menangis, Bambang mengungkapkan bahwa ketika ini ia adalah tulang punggung keluarga serta memiliki satu anak yang dimaksud masih kecil. Selain itu, kata beliau sang ibu keberadaan sang ibu juga masih sangat bergantung kepadanya.
“Kami memohon, izin terhadap majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami miliki anak yang tersebut masih kecil, orang tua kami, belaka tersisa ibu yang digunakan tinggal serupa kami, serta kami masih merawatnya,” kata Bambang.
Untuk itu, ia mengajukan permohonan agar majelis hakim untuk memberikan keadilan seadil-adilnya terhadap Bambang. Dia juga memohon keadilan pun diberikan terhadap keluarga korban.
“Dan untuk korban yang mana seadil-adilnya, kami tiada menutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami, kami hanya saja memohon, Keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan rasa sesal akan perbuatannya. Hal itu ia lakukan tanpa adanya kesengajaan serta penembakan itu dikarenakan didasari oleh keterpaksaan oleh sebab itu keselamatannya terancam.
“Kami melakukan hal ini tidak disengaja, atau kami memiliki niat ini, semua terjadi oleh sebab itu kami terpaksa, keselamatan kami terancam kami menyadari kesalahan kami,” tuturnya.











