Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang tersebut dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidaklah berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang dimaksud diajukan oleh penasihat hukum terdakwa akibat tak berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Oditur Militer tetap memperlihatkan pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya saja dituntut penjara selama empat tahun menghadapi persoalan hukum penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer dikarenakan terdakwa terbukti telah terjadi melakukan perbuatan pidana yang mana didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohon agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tidaklah bersalah melakukan langkah pidana sebagaimana yang dimaksud didakwakan serta dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.
Penasihat hukum juga memohon majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan kemudian tuntutan hukum dan juga memohonkan agar bisa saja memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah lama mendatangi keluarga korban dan juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan untuk pihak keluarga korban yang digunakan meninggal dunia sebesar Rp100 jt dan juga pihak korban yang dimaksud luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa sudah ada memohon maaf terhadap pihak korban dalam muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban walau sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak ada menghilangkan hukuman,” sambungnya.











