"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menjamin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mengeluarkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Anam menegaskan, tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di dalam bawah umur serta satu orang dewasa berusia 20 tahun oleh Fajar, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dengan kontruksi insiden seperti itu, apalagi Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Anam, Mulai Pekan (17/3/2025).

Terlebih, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya oleh Divisi Profesi lalu Pengamanan (Divpropam) Polri, Fajar terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Nah pada konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari Kapolres ini. Kalau ia masuk di konteks ini, korbannya lebih banyak dari satu, hukumannya kan sanggup lebih banyak berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator,” katanya.

Sebagai informasi, Divpropam Polri menyelenggarakan sidang KKEP eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

Adapun Fajar sudah pernah resmi ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum kekerasan seksual terhadap anak dalam bawah umur kemudian pengaplikasian narkotika. Penetapan dituduh diadakan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah telah menjadi terperiksa dan juga ditahan pada Bareskrim Polri,” kata Agus, Kamis, 13 Maret 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah lama melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang dimaksud berusia enam tahun, 13 tahun juga 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar sudah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di tempat bawah umur ke situs internet.

“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah dilakukan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di dalam bawah umur tiga orang kemudian satu orang usia dewasa,” kata Truno.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *