"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak ada dengan tak hormat (PTDH).

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Selatan, Awal Minggu (17/3/2025).

Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding melawan sanksi administratif tersebut.

“Diputuskan pemberhentian tak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

“Dengan putusan tersebut, kami perlu komunikasikan informasi bahwasanya melawan putusan yang disebutkan pelanggat menyatakan banding,” sambungnya.

Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dimaksud diadakan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

“Sampai kita melaksanakan peringkat perkara, Div Propam melaksanakan peringkat perkara juga ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang digunakan disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang mana berlapis dengan kategori berat juga kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus untuk wartawan, disitir Hari Senin (17/3/2025).

Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum kekerasan seksual terhadap anak dalam bawah umur lalu pemanfaatan narkotika. Penetapan terperiksa dijalankan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *