"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Menteri Yandri Terbukti Bantu Kejayaan Istrinya, MK Putuskan PSU pemilihan gubernur Serang

Menteri Yandri Terbukti Bantu Kejayaan Istrinya, MK Putuskan PSU pemilihan gubernur Serang

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah Wilayah Serang 2024. Mahkamah menilai terdapat fakta yang mana membuktikan keterlibatan Menteri Desa juga Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di meraih kemenangan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan di tempat Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (24/2/2025).

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan kebijakan KPU Daerah Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang digunakan sudah ditetapkan pada 4 Desember 2024.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang untuk melaksanakan pemungutan pengumuman ulang Pemilihan Kepala Daerah juga Wakil Pimpinan Daerah Serang Tahun 2024 di dalam seluruh TPS di tempat Wilayah Serang,” ujarnya.

PSU ini, kata dia, tetap memperlihatkan harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, juga Daftar Pemilih Tambahan yang tersebut serupa dengan pemungutan pernyataan pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilbup Serang.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan kemudian menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan pendapat hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan untuk Mahkamah,” pungkasnya.

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan hukum mahkamah. Dimana, berdasarkan uraian pertimbangan hukum kemudian kronologis, menurut Mahkamah telah lama terdapat rangkaian bukti kemudian fakta hukum bahwa telah lama terjadi kegiatan-kegiatan yang digunakan melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa kemudian Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Baik selaku pejabat yang mana mengundang, maupun selaku tamu undangan dalam mana pada kegiatan yang disebutkan terdapat aktivitas yang dimaksud mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang tersebut notabene adalah istri dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa kemudian Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata Enny.

Selain itu, dari bukti tersebut, terdapat fakta adanya rekaman video yang digunakan menggambarkan terjadinya perkembangan pernyataan pemberian dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh sebagian kepala desa.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *