Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pembentukan Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( Danantara ), yang dirilis Presiden Prabowo Subianto pada Mulai Pekan (24/2/2025), menarik dikaji dari sisi hukum. Masih sejumlah yang digunakan harus dilaksanakan pemerintah terkait Danantara.
Menurut Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner di tempat Kantor Hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), masih berbagai hal yang digunakan perlu dilaksanakan pemerintah agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham juga melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola dividen, aset, juga operasional dari Holding Investasi, Holding Operasional, lalu BUMN.
Giovanni menjelaskan beberapa hal yang tersebut harus diadakan pemerintah, antara lain pembentukan badan hukum Danantara yang akan menjadi badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah, dengan modal bersumber dari penyertaan modal Negara dan/atau sumber lain, baik yang mana berbentuk dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara pada BUMN .
“Hal lainnya yang mesti dijalankan pemerintah adalah pembentukan badan hukum Holding Pengembangan Usaha serta Holding Operasional yang sahamnya akan dimiliki negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini akan diwakili Menteri BUMN) kemudian Danantara sebagai pemegang saham Seri B,” ujar Giovanni di tempat Jakarta, Hari Senin (24/2/2025).
Menurut Giovanni, seusai pembentukan kedua holding itu, pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang mana akan jadi anak perusahaan Holding Pengembangan Usaha harus dilakukan. Namun, agar tetap saja memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, sebagian besar sahamnya harus tetap saja dimiliki negara atau negara memiliki hak istimewa melawan BUMN-BUMN tersebut.
Hal menarik lain bagi Giovanni akibat dibentuknya Danantara ialah terjadinya pembaharuan cukup besar bagi kewenangan Menteri BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025. Sebelumnya, mayoritas kewenangan pengelolaan ada pada Menteri BUMN (kecuali terkait hal-hal yang diharuskan untuk adanya keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR), pada masa kini sebagian besar dipindahkan ke Danantara.
Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara, kegiatan terlibat pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Pengembangan Usaha kemudian Holding Operasional.
“Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN juga Danantara, RUU BUMN 2025 sudah ada menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang digunakan sifatnya lebih banyak sebagai policy maker, meskipun masih ada beberapa kewenangan yang dimaksud sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal yang disebutkan harus dengan persetujuan Presiden,” kata Giovanni.
Hal menarik selanjutnya ialah adanya kegelisahan sebagian besar penduduk bahwa BUMN-BUMN yang dimaksud sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. Namun, hal itu telah diantisipasi di RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur pada definisi BUMN yang mana tiada lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki negara, namun dapat tetap memperlihatkan berstatus BUMN apabila negara masih memiliki hak istimewa pada BUMN tersebut.











