Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Perkuatan dominus litis di revisi KUHAP dinilai akan memproduksi penegakan hukum lebih lanjut efektif. Apalagi di sistem hukum Indonesia, jaksa memegang kendali penuh di menentukan kelanjutan sebuah perkara.
Untuk diketahui, istilah dominus litis menegaskan peran jaksa sebagai otoritas utama di mengendalikan perkara. Mulai dari pengawasan penyidikan hingga penuntutan di dalam pengadilan.
“Konsep dominus litis yang dimaksud diterapkan dalam berbagai negara dengan sistem civil law harus semakin diperkuat di tempat Indonesia. Dengan peran jaksa sebagai pengendali perkara, maka penegakan hukum bisa jadi tambahan efektif lalu tidak ada terjebak pada bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan juga penuntut umum yang mana selama ini kerap terjadi,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi di keterangan pers yang digunakan diterima, Awal Minggu (24/02/2025).
Pernyataan yang disebutkan disampaikan Junaedi di Diskusi Panel bertajuk Jaksa sebagai Pengendali Perkara Dalam Perspektif UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang tersebut diselenggarakan Fakultas Hukum UI, Kamis 20 Februari 2025. Selain Junaedi, narasumber lain yang dimaksud turut hadir pada diskusi ini yaitu dosen Hukum Acara FH UI Febby Mutiara lalu Choky R Ramadhan.
Sementara Choky Ramadhan menjelaskan hubungan antara penyidik dan juga jaksa di tempat Indonesia masih lemah, teristimewa di tahap penyelidikan kemudian penyidikan awal. Hal ini diperparah dengan tiada konsistennya pelaksanaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya dikirimkan oleh penyidik terhadap penuntut umum.
Ia menuturkan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib dikirim paling lambat 7 hari sejak penyidikan dimulai. Namun, pada praktiknya, jaksa rutin kali bukan menerima pemberitahuan ini yang tersebut menyebabkan keterlambatan pada supervisi terhadap penyidikan lalu menunda waktu penanganan perkara.
“Kurangnya koordinasi ini mengakibatkan banyak perkara yang mana tak terselesaikan secara efektif. Di negara-negara lain seperti Perancis lalu Belanda, jaksa miliki kontrol lebih banyak besar terhadap penyidikan untuk melakukan konfirmasi kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini perlu kita adopsi pada sistem hukum kita,” jelasnya.
Sedangkan Febby Mutiara berpendapat, salah satu kesulitan terbesar pada sistem peradilan pidana Indonesia adalah fenomena bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan juga jaksa. Proses ini rutin kali menghambat efisiensi peradilan kemudian menambah masa berlaku waktu penyelesaian perkara.
“Di beberapa negara, jaksa tiada semata-mata sekadar menerima berkas perkara dari penyidik, tetapi juga berhak memberikan arahan penyidikan terhadap polisi. Hal ini memungkinkan persoalan hukum dapat ditangani lebih besar cepat tanpa perlu berkali-kali memulihkan berkas akibat tak lengkap,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) semakin menguatkan peran jaksa di pengawasan proses peradilan. Pasal 132 KUHP Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa penuntutan merupakan bagian dari proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan, menandakan bahwa jaksa mempunyai peran bergerak di meyakinkan kelengkapan suatu perkara sebelum diajukan ke pengadilan.











