Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Bareskrim Polri menahan empat terdakwa tindakan hukum pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Wilayah Tangerang hari ini.
Mereka, adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, lalu dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP juga CE.
“Kepada empat dituduh itu kita menetapkan mulai di malam hari ini kita lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (24/2/2025) malam.
Djuhandani mengatakan, penangkapan dilaksanakan setelahnya Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat dituduh serta melakukan gelar kejuaraan internal.
“Sesuai dengan pemanggilan kami terhadap 4 tersangka, para terperiksa mengunjungi yaitu sekitar jam 11 sampe jam 12 hadir lalu didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa,” katanya.
“Dalam proses pemeriksaan masih kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelahnya itu kami penyidik melaksanakan penghargaan internal kemudian untuk empat dituduh itu kita menetapkan mulai waktu malam ini kita lakukan penahanan,” sambungnya.











