Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menetapkan 7 terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kemudian barang kilang pada PT Pertamina, subholding, juga KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang disebutkan dijalankan pascaekspose perkara juga alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 59/FD2/FD.2/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024. Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, pasukan penyidik menyimpulkan pada ekspos perkara terdapat kumpulan tindakan pidana korupsi yang tersebut dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti yang digunakan cukup,” ujarnya, Awal Minggu (24/2/2025).
Menurut Qohar, penetapan terperiksa 7 orang pada perkara yang dimaksud diadakan pascaekspose persoalan hukum juga tercukupinya alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang sudah pernah disita secara sah, kemudian bukti-bukti lain termasuk barang bukti lainnya.
“Berdasarkan alat bukti yang dimaksud cukup tersebut, pasukan penyidik pada waktu malam hari ini menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” tuturnya.
Adapun para terperiksa yang disebutkan identitasnya sebagai berikut.
1. RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS selaku Direktur Fitstop and Product Optimitation PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Civic.
4. AP selaku VP Pit Stop PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim, yang dimaksud mana beliau menjadi sebagai Komisari di tempat 2 perusahaan sekaligus.
7. DRJ selaku Komisaris Jenggala Maritim sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.











