Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) sudah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Mulai Pekan (24/2/2025). Dalam putusannya, 26 perkara dikabulkan, menolak 9 perkara, kemudian tidaklah menerima 5 perkara.
Adapun dari 26 permohonan yang tersebut dikabulkan, Mahkamah memerintah agar 24 tempat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara untuk dua perkara yang digunakan dikabulkan, tak diminta untuk melakukan PSU.
Sebab, MK belaka menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan ucapan PHPU Kada Wilayah Puncak Jaya. Lalu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Wilayah Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Kabupaten juga Wakil Kepala Daerah Daerah Jayapura.
Adapun berikut daftar perkara yang mana diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU):
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kota Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Daerah Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Daerah Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Daerah Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Daerah Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kota Magetan











