Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap pendapat perihal langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang dimaksud mengajukan penangguhan penahanan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, belum ada langkah terkait permintaan Hasto tersebut. Menurutnya, kewenangan penjara ada di tempat tangan penyidik.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi persoalan dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, Selasa (25/2/2025).
Setyo melanjutkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada terdakwa perakara korupsi yang digunakan mengajukan penangguhan penahanan. “Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga terdakwa yang mana mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto bersikeras penjara kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penjara pun akan kembali diajukan.
“Akan diajukan lagi,” kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di tempat Gedung Merah Putih KPK, Senin, 24 Februari 2025.
Kendati begitu, Maqdir menyatakan kedatangannya hari ini ke kantor Lembaga Antirasuah tidak urusan tindakan hukum Hasto. Maqdir tak menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penangkapan Hasto akan disampaikan ke KPK.











