"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi pada Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang digunakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, di tindakan hukum ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak di negeri dengan beberapa orang alasan.

Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dengan terdakwa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock juga Produk, juga Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping mengadakan rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.

“Ada permufakatan jahat antara dituduh SDS, dituduh AP, terdakwa RS lalu terdakwa YF bersatu DMUT/broker, yakni dituduh MK, terdakwa DW, lalu dituduh GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga jual yang tersebut sudah ada diatur,” ujar Qohar, Selasa (25/2/2025).

Qohar mengarakan, Riva mengimpor materi bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, di kesepakatan lalu pembayarannya ditulis pembelian RON 92.

“Kemudian diadakan blending di tempat depo untuk menjadi RON 92 lalu hal yang disebutkan bukan diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang digunakan ada,” katanya.

Tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang digunakan diadakan dituduh Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.

Dari situ, terdakwa M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.

“Pada ketika keperluan minyak di negeri mayoritas diperoleh oleh produk-produk impor secara melawan hukum, maka komponen nilai dasar yang mana dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau biaya indeks pasar, BBM untuk dijual untuk rakyat menjadi mahal atau lebih tinggi tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi materi bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” kata Qohar.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *