Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita batal memenuhi panggalan penyidik. Hal itu oleh sebab itu yang mana bersangkutan sedang menjalani perawatan di area rumah sakit di dalam Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, sejatinya Mbak Ita dan juga suaminya, Alwin Basri akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi penjadwalan ulang pemanggilan sebagai terperiksa hari ini. Namun, akibat alasan kebugaran Mbak Ita, keduanya batal hadir di area kantor Lembaga Antirasuah.
“Ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa saja jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat pada Rumah Sakit Wongso Semarang,” kata Tessa, Selasa (11/2/2025).
Tessa menegaskan, pihaknya akan mencari tahu kebenaran hal tersebut. “KPK di hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti serta akan mengecek terkait dugaan gangguan kebugaran dari saudari HGR tersebut,” ujarnya.
Bahkan, Tessa melanjutkan, pihaknya akan mengirimkan regu dokter guna meyakinkan kondisi kemampuan fisik yang mana bersangkutan. “Juga nanti akan menyebabkan dokter dari KPK juga akan mengecek. Waktunya kapan, saya masih belum bisa saja sampaikan,” ucapnya.











