Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terkena efisiensi anggaran imbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada pelaksanaan APBN serta APBD 2025. Anggaran KPK yang mana dipangkas sebesar Rp201 miliar.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPK Agus Joko Pramono ketika rapat kerja (raker) bersatu Komisi III DPR dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (12/2/2025).
Agus mengatakan, KPK memperoleh pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,2 triliun. Dari total itu, Rp790 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp428,01 miliar belanja barang, kemudian Rp18,72 untuk belanja modal.
“Dan di rangka efisiensi yang dilaksanakan pemerintah yang juga kami mendukung maka pada tahun 2025 anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp201 miliar,” ujar Agus.
Kendati demikian, KPK memperoleh anggaran sebesar Rp1 triliun. Dari total itu, belanja barang dialokasikan Rp790 miliar, belanja barang Rp233,91 miliar, juga belanja modal Rp11,82 miliar.
“Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp201 miliar dalam mana penurunan terbesar di area belanja barang yaitu Rp194,1 miliar kemudian belanja modal turun sebesar Rp6,9 miliar,” katanya.
“Dalam efisiensi ini telah terdapat efisiensi di konteks perjalanan dinas sebesar 50% yaitu Rp61,5 miliar,” tambahnya.











