Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni. Alex Denni, yang digunakan juga pernah menjabat pada Kementerian BUMN juga berbagai perusahaan BUMN, hingga sekarang ini masih mengantisipasi tindakan lanjut berhadapan dengan berkas PK-nya.
Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah dilakukan mengajukan permintaan pengawasan terhadap KY melalui surat resmi yang mana ditujukan untuk Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (6/2/2025) lalu. PBHI menyoroti dugaan pelambatan proses hukum pada perkara ini, teristimewa oleh sebab itu berkas perkara yang mana telah dilakukan dikirimkan dua kali ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum diterima kemudian belum mendapatkan nomor register.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa berdasarkan pedoman MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara PK ke MA pada waktu 30 hari pasca pemeriksaan persidangan selesai. Namun, Alex Denni yang telah terjadi menjalani delapan bulan dari vonis satu tahun penjara, masih belum mendapatkan kepastian menghadapi PK yang mana diajukannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 12 Desember 2024.
Julius menegaskan bahwa berkas PK yang dimaksud belum diterima di tempat Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay atau pelambatan proses hukum yang tersebut melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, kemudian berbiaya ringan sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Selain itu, absennya informasi perkara ini di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) MA juga minimnya transparansi terhadap kuasa hukum maupun rakyat semakin meningkatkan kekuatan dugaan adanya ketidakadilan pada penanganan persoalan hukum ini.
“Keadaan ini memunculkan ketidakadilan dan juga ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Julius pada keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Untuk itu, PBHI mendesak KY agar segera melakukan pengawasan terhadap MA juga memanggil dan juga memeriksa pihak Pengadilan Negeri Bandung terkait keterlambatan pengiriman berkas perkara ini. PBHI juga memohon KY untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan guna meyakinkan keterbukaan informasi publik.
Selain dugaan pelambatan proses hukum, PBHI juga menemukan beberapa jumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara Alex Denni. Salah satunya adalah bukan dipublikasikannya putusan persoalan hukum ini pada semua tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan pertama, banding, hingga kasasi. Kejanggalan ini juga terjadi pada perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo dan juga Tengku Hedi Safinah, yang dimaksud terkait dengan perkara Alex Denni.
Hasil pemeriksaan PBHI menunjukkan bahwa Alex Denni bukan pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA sejak eksekusi pada Juli 2024 hingga pada waktu ini. Bahkan, tidak ada ada dokumen terkait pemberitahuan putusan yang disebutkan baik di dalam MA maupun di area PN Bandung. Julius menegaskan bahwa eksekusi putusan tanpa pemberitahuan yang sah harus dinyatakan batal demi hukum dikarenakan melanggar prosedur hukum acara pidana.
Lebih lanjut, ditemukan inkonsistensi pada dokumen putusan kasasi Alex Denni, termasuk ketidaksesuaian antara tanggal putusan dengan tanggal penandatanganan oleh majelis hakim. Hakim Ad Hoc Tipikor, H. Hamrad Hamid, yang mana tercatat sebagai salah satu penandatangan, diketahui telah dilakukan meninggal dunia sebelum putusan ditandatangani.
“Kejanggalan ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa putusan juga disparitas pada penanganan perkara yang mana serupa,” tegas Julius.
Dengan berbagai temuan ini, PBHI menegaskan perlunya pengawasan ketat dari KY agar keadilan dapat ditegakkan dan juga masyarakat mendapatkan kepastian hukum pada tindakan hukum ini.











