Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) turut terpangkas anggarannya imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja di penyelenggaraan APBN juga APBD 2025. Anggaran Korps Adhyaksa yang digunakan terpotong sebesar Rp5,4 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono ketika raker dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). Mulanya ia menyampaikan, Pagu Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp24,2 triliun.
Anggaran itu diperuntukan pada acara pelayanan kemudian penegakan hukum sebesar Rp1,82 triliun lalu kegiatan dukungan manajemen sebesar Rp23,1 triliun.
“Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun,” kata Bambang pada rapat.
Bambang menjelaskan, anggaran yang digunakan terpangkas itu meliputi belanja barang sebesar Rp1,9 triliun kemudian belanja modal Rp3,4 triliun. “Bahwa setelahnya dikurangkan dengan besaran blokir di tempat atas, maka disposisi anggaran yang digunakan dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang.
Dari jumlah total itu, kata Bambang, sebanyak Rp5,6 triliun diperuntukan belanja pegawai; belanja barang Rp2,5 triliun dan juga belanja modal Rp11,1 triliun.
“Terkait hal yang disebutkan bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu masih tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” kata Bambang.
“Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; juga belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” katanya.











