"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Pakar Anggap KUHAP yang digunakan Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

Pakar Anggap KUHAP yang dimaksud digunakan Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, pasca 43 tahun berlaku baru terasa ketika ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, bukan mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang tersebut diharapkan.

Akibatnya, lanjut dia, tidak ada tercapai apa yang diharapkan sebab terganggunya sinkronisasi serta harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, serta ini semata-mata contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara pada proses penyidikan, maka Jaksa tiada akan segera tahu oleh sebab itu menurut KUHAP, Jaksa belaka membaca apa yang dimaksud ada pada berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang digunakan dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).

Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak ada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang dimaksud harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik juga Jaksa.

“Jika dulunya antara penyidik serta jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan juga jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.

Kondisi kerja yang dimaksud kolaboratif antara Penyidik lalu Jaksa inilah, menurut Suparji yang tersebut harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik juga jaksa adalah lembaga yang digunakan ada di satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di tempat dalamnya tidaklah boleh terkotak-kotak.

“Jadi pada sistem peradilan pidana nantinya yang tersebut melakukan kontrol menghadapi kerja penyidik juga jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.

Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini akibat Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, dapat bekerja bersama-sama secara gotong royong.

“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang digunakan ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang dimaksud bukan cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Suparji, yang mana menjadi ironi sistem peradilan di tempat barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik lalu jaksa.

“Jadi pada kenyataannya mereka yang mana berpaham individualistik malah tambahan integral di menghasilkan kemudian mengatur hubungan kerja antara penyidik kemudian jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *