Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Yudisial ( KY ) akan mengusut tindakan hukum salah eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap tanah milik warga di area Tambun, Daerah Bekasi. Selain itu, KY juga akan menelusuri hilangnya putusan e-court pada laman PN Cikarang.
“Kasus salah eksekusi lahan dalam Tambun oleh PN Cikarang juga hilangnya putusan e-court di dalam PN Cikarang,” kata Ketua Lingkup Pengawasan Hakim lalu Investigasi KY Joko Sasmito di konferensi pers melalui daring, Rabu (12/2/2025).
Joko mengumumkan terkait kesalahan eksekusi lahan, pihaknya tengan meminta-minta kelengkapan bukti-bukti dari pelaporan. Sementara hilangnya putusan e-court KY akan memeriksa pihak dari PN Cikarang.
“Untuk persoalan hukum salah ekseskusi lahan di area Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan memohonkan kelengkapan lalu keterangan pelapor lalu saksi. Sementara untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tuturnya.
Adapun pada perkara salah eksekusi lahan ini di dalam Kampung Bulu, Kecamatan Tambun Selatan, Daerah Bekasi sudah ditinjau secara langsung oleh Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada hari terakhir pekan (7/2/2025). Dalam kunjungan itu, ditemukan lima sertifikat tanah warga yang mana dianggap sah serta tiada bermasalah
Usai eksekusi tanah oleh PN Cikarang, Nusron Wahid secara langsung memeriksa lima sertifikat tanah milik warga yang mana terkena dampak eksekusi tersebut. Menurutnya, sertifikat warga sah lantaran tak termasuk di peta eksekusi.
Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian pada pelaksanaan eksekusi tanah agar sesuai dengan lokasi peta eksekusi.
“Dari lima tanah milik warga yang tersebut terkena eksekusi, kami akan memperjuangkannya kemudian menjembatani ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti rumah dia yang telah dieksekusi,” ujar Nusron Wahid dalam lokasi.
Dalam kesempatan ini, Nusron juga meminta-minta untuk PN Cikarang lalu BPN Wilayah Bekasi untuk mengkaji ulang terkait lima sertifikat warga yang tersebut dieksekusi.











