Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mantan anggota Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi di sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025). Agustiani mengaku mengalami intimidasi pada waktu diperiksa oleh KPK.
Agustiani merupakan mantan terpidana perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Awalnya, pasukan pengacara Hasto menanyakan Agustiani tentang pernah tidaknya ia diperiksa di perkara Hasto oleh KPK di tahap penyelidikan.
Namun, Agustiani mengaku tak pernah diperiksa KPK di dalam tahap penyelidikan tersebut. “Apakah saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada perkara saudara Hasto di tahap penyelidikan?” tanya pengacara Hasto di tempat persidangan.
“Tak pernah. Ndak, oleh sebab itu kan saya semata-mata mulai dipanggil yang dimaksud 6 Januari juga 8 Januari, di area situ kan telah ditunjukkan sprindiknya,” jawab Agustiani.
“Jadi tak pernah dimintai keterangan?” tanya pengacara Hasto lagi.
“Iya,” jawab Agustiani.
Lantas, regu pengacara Hasto kembali menanyakan tentang kabar apabila Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK. Di persidangan, ia lantas menyatakan memang benar merasa terintimidasi ketika dimintai keterangan oleh penyidik KPK dahulu.











