Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) secara langsung menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terperiksa . Isa jadi terdakwa tindakan hukum pengelolaan keuangan serta dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terdakwa diadakan usai dilaksanakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa segera ditahan selama 20 hari ke depan dalam Rutan Salemba Unit Kejagung.
“Terhadap terdakwa pada waktu malam ini dilaksanakan pemidanaan selama 20 hari ke depan di dalam Rutan Salemba Fakultas Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers pada Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Dalam persoalan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah memproduksi kerugian keuangan negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa jumlah Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tindakan hukum ini, terdapat 13 dituduh korporasi lalu enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan juga Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan juga Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.











