Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan akan segera menyelenggarakan sidang permohonan Praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pada Rabu (5/2/2025). Sidang seharusnya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Sidang rencananya dilakukan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang sidang utama PN Ibukota Indonesia Selatan. Sidang sudah ada dijalankan keduanya kalinya, yang mana pada sidang perdana pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu ditunda akibat pihak KPK tak hadir di persidangan kemudian memohonkan untuk ditunda.
“Termohon belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan dari Termohon,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan sebelumnya.
Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu akan datang dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025 hari ini. “Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang mana kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5,” kata hakim lagi.
Adapun pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis menyebutkan, penetapan terdakwa kliennya, Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa oleh KPK berbau politis. Maka itu, Todung berharap hakim tunggal yang mana menangani perkara praperadilan kliennya sanggup independen di bersikap.
“Mengapa penetapan dituduh itu kami anggap cacat. Tidak berlebihan kalau saya bilang penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto itu sangat kental dengan muatan politik, jadi penuh dengan politisasi,” bebernya.











