"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi

Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan lalu KUHAP dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian. Sebab, Kejaksaan diberikan kewenangan penuh pada perkara pidana melalui asas dominus litis.

Hal itu diungkapkan, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya, asas dominus litis yang tersebut diberikan untuk Kejaksaan melalui RUU menyebabkan tumpah tindih dengan kewenangan yang tersebut dimiliki kepolisian serta kehakiman.

“Asas dominus litis memang sebenarnya dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara bukan perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan juga jaksa lantaran perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti. Namun pada sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidaklah ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian kemudian kehakiman,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Selain melakukan penyelidikan serta penyidikan sendiri, jaksa juga mampu mengintervensi penyidikan yang tersebut dijalankan kepolisian. Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan lalu penyidikan dan juga kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan kemudian penyitaan yang digunakan menjadi kewenangan kehakiman.

“Hal ini rawan disalahgunakan akibat mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi atau kasus-kasus yang mana menyangkut elite,” jelasnya.

Sebelumnya, kejaksaan juga terlibat menangani perkara korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Persis seperti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, kejaksaan terkesan lebih tinggi terhadap fungsi penyidikan ketimbang kewenangan utamanya pada fungsi penuntutan.

Walaupun UU Kejaksaan memperbolehkan jaksa menjadi penyidik aktivitas pidana tertentu, secara normatif yuridis, kejaksaan sebetulnya tiada lagi berwenang sebagai penyidik perkara tipikor.

“Jika jaksa sebagai penyidik aksi pidana tertentu, berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS pada melaksanakan tugasnya diawasi juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS telah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS di melakukan penyidikan sebagaimana yang diamanahkan KUHAP,” tegasnya.

Haidar mengingatkan Presiden Prabowo Subianto revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP berpotensi mengulang kembali perkembangan 2019. Di mana pada waktu itu, gelombang aksi demonstrasi pecah sebab revisi UU KPK kemudian KUHP. Revisi yang dimaksud dianggap sebagai upaya untuk melemah KPK.

“Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau lalu Presiden adalah sosok yang dimaksud tak menginginkan adanya gejolak alih-alih tragedi,” katanya.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *