Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang mana berlokasi dalam Jalan Benda Ujung nomor 8, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, DKI Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dimaksud dihimpun, kediaman yang dimaksud merupakan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, penggeledahan ini terkait persoalan hukum dugaan gratifikasi yang menjerat eks Kepala Kabupaten Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar, ada kegiatan Penggeledahan perkara terperiksa RW (Kukar) di area rumah saudara JS dalam Jalan Benda Ujung No 8 RT10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Namun, Tessa belum menjelaskan tambahan detail terkait penggeledahan tersebut. Termasuk apa sekadar yang tersebut disita dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu pun tak menjelaskan keterkaitan Japto sehingga rumahnya digeledah terkait tindakan hukum yang mana dimaksud.
Dalam perkara yang tersebut sama, sebelumnya KPK menggeledah kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Dalam giat tersebut, KPK menyita dokumen, tas, hingga jam.
“Info sementara secara umum ditemukan kemudian disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan juga jam,” kata Tessa, Selasa (4/2/2025).
Tessa belum menjelaskan jumlah keseluruhan uang yang dimaksud disita dari giat tersebut. Termasuk jenis tas dan juga jam yang digunakan disita. Sebab kata Tessa, penggeledahan baru belaka selesai.
“Nanti kita menanti rilis resmi dari penyidik,” ujarnya.











