Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk menjaga dari eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. Pencegahan ini terkait persoalan hukum dugaan suap lalu perintangan penyidikan yang dimaksud menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Penyidik melakukan pencegahan meninggalkan negeri akibat keterangan yang digunakan bersangkutan kemudian suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).
Tessa tidaklah menyebutkan identitas dari suami Agustiani Tio. Menurutnya, keterangan keduanya guna mengungkap perbuatan perintangan penyidikan yang mana diadakan Hasto. “Terutama di perkara Perintangan Penyidikan,” ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, pencegahan ini hanya saja sebatas keduanya sebagai saksi.
“Belum ada nama dimaksud dalam register penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK diminta mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks napi persoalan hukum Harun Masiku itu. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi karsinoma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK juga kedua kami telah dilakukan menerima pengaduannya dan juga kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan juga permohonan dari Ibu Tio dan juga kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata Uli ditemui di dalam kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
Uli mengungkapkan Komnas HAM bukan menyembunyikan kemungkinan berbicara dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.
“Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya juga nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.











