Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di area persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK pada Rabu (5/2/2025).
Mereka membawa-bawa nama Uskup Agung juga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu membacakan tentang fakta hukum juga alasan permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan, yang mana mana ada beberapa jumlah poin disampaikan.
Di antaranya, berkaitan penetapan terperiksa Hasto yang mana dinilai sudah bocor terlebih dahulu ke media massa.
“Enam, kebijakan penetapan dituduh oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang menyampaikan pemohon sebagai terperiksa ternyata telah dilakukan terlebih dahulu bocor ke media massa pada pada waktu umat Kristiani mendekati merayakan hari Natal. Kebocoran sprindik penetapan terdakwa yang dimaksud menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” ucapannya di area persidangan yang tersebut berlangsung di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Rabu (5/2/2025).
Pemberitaan tentang penetapan dituduh kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya natal yang dimaksud agung juga memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan Hari Raya Natal dengan keluarganya.
“Pesan natal yang pada hakikatnya mengakibatkan perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan umum dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan tindakan hukum korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” tuturnya.
Poin berikutnya, bebernya, penetapan Hasto sebagai terdakwa patut diduga sebagai proses berhadapan dengan kritik keras kliennya pada situasi yang tersebut ada.











