Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Digital ( Komdigi ), Indonesia mengatakan pada waktu ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di area dunia di peredaran konten pornografi anak.
Fakta ini menjadi perhatian penting mengingat maraknya penyalahgunaan wadah digital, termasuk tenyata juga pada saluran-saluran (channel) WhatsApp, sebagai sarana penyebaran konten ilegal ssperti pornografi.
Merespons hal ini, sebetulnya Kementerian Kominfo sudah mengatur hal yang dimaksud melalui Keputusan Menteri Komunikasi lalu Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan Keputusan Menteri Komunikasi kemudian Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tersebut Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Keputusan yang dimaksud merupakan kebijakan tegas yang digunakan mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Konten Buatan Konsumen (PSE UGC) untuk melakukan takedown konten ilegal, termasuk pornografi anak lalu terorisme, di waktu maksimal 1×24 jam pasca pemberitahuan diterima.
Untuk kategori konten berbahaya dengan tingkat urgensi tinggi, batas waktu penanganan diperpendek menjadi 1×4 jam. Pada Rapat Kerja Komisi I DPR, Selasa, 4 Februari 2025 telah dilakukan disampaikan laporan terkait temuan beberapa orang saluran WhatsApp yang mana disusupi konten pornografi, yang diduga termasuk materi eksploitasi anak.
Hal ini menunjukkan celah serius di pengawasan platform digital digital, khususnya layanan yang dimaksud dioperasikan oleh Meta selaku penyedia WhatsApp. Sebagai media dengan pengguna mencapai jutaan orang pada Indonesia, WhatsApp diharapkan dapat memprioritaskan proteksi masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten ilegal.
“Saya mendesak Kementerian Komdigi untuk konsisten menegakkan Kepmen No. 522 Tahun 2024 juga menegaskan Meta sebagai penyedia WhatsApp segera memperbaiki sistem pengawasan kontennya. Keberadaan konten ilegal seperti pornografi, perjudian, serta terorisme tak semata-mata melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketahanan nasional, keamanan, juga keutuhan bernegara juga bernegara,” tegas anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah diambil Rabu (5/2/2025).
Selain itu, Sarifah juga memacu Direktorat Siber Bareskrim Polri kemudian Badan Siber dan juga Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil langkah proaktif di mengidentifikasi, memblokir, juga menindak pelaku penyebaran konten ilegal.
Kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, lalu penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran konten berbahaya ini. Sebagai bentuk tanggung jawab korporasi, Meta diharapkan segera meningkatkan kapasitas moderasi konten di area WhatsApp, termasuk pemakaian teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi kemudian memblokir konten pornografi secara otomatis. Pengawasan ketat dari Komdigi juga diperlukan untuk menegaskan komitmen ini dijalankan sesuai regulasi yang dimaksud berlaku.
“Saya sangat mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi Kominfo atau pihak berwajib. Hanya dengan sinergi multidimensi, ancaman laten terhadap masa depan generasi bangsa dapat dicegah,” ucapnya.











