"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

Jenepontoinfo.com – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang dimaksud diajukan oleh Tri Rismaharini dan juga Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tak logis menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal di dalam ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil pemohon yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Proyek Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya saja akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang digunakan dibagikan dengan perolehan kata-kata salah satu pasangan calon.

“Dibuktikan pula siapa yang dimaksud terlibat pada dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan juga dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi warga penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.

Dengan demikian, bedasarkan uraian yang disebutkan Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tak masuk akal menurut hukum.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *