Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) sudah memutuskan 58 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 melalui persidangan dismissal pertemuan I yang dimaksud dilaksanakan di dalam ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, semata-mata 6 perkara yang tersebut lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.
“Kita baru hanya menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di tempat pembukaan pertama, yang dimaksud jumlahnya itu 58 putusan kemudian ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi telah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tersebut tidaklah dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas juga Protokol MK, Pan Mohammad Faiz terhadap wartawan di tempat Gedung MK.
“Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang tersebut ditarik yang tersebut tadi sudah ada dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidaklah berwenang dan juga 34 permohonan tak diterima, sementara yang dimaksud 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.
Enam perkara yang tersebut melanjutkan ke tahapan berikutnya pada antaranya Pusat Kota Tasikmalaya, Wilayah Magetan, Wilayah Pesawaran, Kota Mimika. Lalu ada Perkotaan Banjarbaru serta Wilayah Aceh Timur.
Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi juga ahli. Sidang yang disebutkan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
“Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah agregat saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara serta tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.
Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat diadakan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan ditulis tentang apa yang mana akan disampaikan nanti pada persidangan.
“Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga juga surat izin, apabila misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi lalu ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti belaka sanggup didengar keterangan, apa yang dimaksud dilihat, diketahui secara langsung, tidak ada bisa saja memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.
Berikut rincian 6 perkara yang tersebut dilanjutkan pada pembukaan I:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pimpinan Daerah Tasikmalaya











