"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Putusan Dismissal Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di tempat MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

Putusan Dismissal Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di tempat tempat MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.

Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, pada persidangan semata-mata 40 gugatan yang mana akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau program pembuktian.

Pada Selasa (4/2/2025), pada pembukaan I, MK hanya sekali melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, pembukaan II, sebanyak 47 gugatan tidaklah mampu dilanjutkan, yang lanjut hanya saja 7.

Pada sesi III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang mana tak dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.

Lalu, Rabu (5/2/2025) pertemuan I belaka 7 perkara yang tersebut melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pembukaan II, 48 gugatan gugur yang digunakan forward belaka terdapat 7 perkara.

Yang terakhir pembukaan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal kemudian 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.

“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini banyak 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah pernah dibacakan putusan lalu ketetapan. Ada 6 perkara yang tersebut belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

Berikut daftar gugatan yang dimaksud masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Kabupaten Tasikmalaya

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *