"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis

Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis

Jenepontoinfo.com – JAKARTA Terpidana meninggal tindakan hukum narkotika , Serge Areski Atloui tiba pada Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025) malam. Serge Areski akan dipulangkan ke negara asalnya Prancis untuk melanjutkan masa penahanannya.

Berdasarkan pantauan dalam Terminal 2F, terlihat Serge Areskri mengenakan kemeja berwarna putih, celana jeans, kemudian topi. Ia juga terlihat menggunakan masker di dalam wajahnya.

Saat kedatangan pada Bandara Soekarno-Hatta, Serge juga terlihat dikawal ketat oleh banyak petugas.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemindahan Serge Areski Atloui dijalankan pasca otoritas Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia juga akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.

“Pemerintah Prancis sudah ada memberitahu kita bahwa terhadap tindakan hukum pidana yang tersebut serupa yang digunakan dalam Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di dalam Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” kata beliau pada Hari Jumat (24/1/2025) lalu.

“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya akibat sampai jadi 30 tahun, atau tetap memperlihatkan dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan terhadap eksekutif Prancis,” katanya.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *