Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara (Taput) yang digunakan diajukan oleh pasangan Satika Simamora lalu Sarlandy Hutabarat (pemohon).
Dengan ditolaknya gugatan itu maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan pergi dari sebagai pemenang.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.
Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan kemudian ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang mana dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil yang disebutkan tidaklah dapat dibuktikan secara jelas.
“Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan beberapa pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir kemudian tak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang mana dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail pernyataan pihak terkait,” kata Ridwan.
Baca Juga: Pagar Bambu di dalam Perairan Tangerang yang dimaksud Bikin Gaduh
Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan pihak terkait sebagaimana yang dimaksud didalilkan di melaksanakan kegiatan dengan dengan pejabat Forkopimda dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh termohon.
“Selain itu, pemohon pada membuktikan dalilnya tiada didukung dengan adanya bukti yang dimaksud cukup dan juga meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan adanya keberpihakan serta ketidaknetralan pejabat Forkopimda sebagaimana yang tersebut dalilkan oleh pemohon,” tambahnya.
Dia juga menyebut, apabila Bawaslu Wilayah Tapanuli Utara menyatakan tiada menerima laporan dan/atau tiada menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan pemohon.
“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang dimaksud di tempat atas. Mahkamah berpendapat dalil pemohon perihal adanya keberpihakan dan juga ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang menguntungkan pihak terkait adalah bukan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum,” pungkasnya.











