Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang digunakan menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, yang digunakan bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai dituduh oleh penyidik juga pada di malam hari hari ini yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk diadakan pemidanaan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan di tempat Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penangkapan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” ujar dia.
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit lantaran jatuh kemudian menjalani perawatan di area RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.
“Oleh dokter diberi kesempatan, diadakan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik pasca menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu menghadirkan yang mana bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa pada Ceger,” jelas dia.
Dengan adanya 2 dituduh baru, total terdakwa tindakan hukum impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:
1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pembangunan Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia











