"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana berakhir Serge Areski Atlaoui akan dijalankan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana berakhir perkara narkotika.

“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dijalankan pada tanggal 4 Februari yang dimaksud akan datang,” kata Yusril pada waktu konferensi pers di tempat kantornya, hari terakhir pekan (24/1/2025).

Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilaksanakan pasca otoritas Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia kemudian akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.

“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang sejenis yang tersebut di dalam Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di dalam Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.

“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya dikarenakan sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk otoritas Prancis,” sambungnya.

Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mendiskusikan pemindahan terpidana mati tindakan hukum narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.

Pertemuan diadakan pada Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). eksekutif Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di dalam Jakarta.

Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kerjasama Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan Novan Indriyanto, kemudian Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.

“Pembahasan dijalankan untuk merespons surat permohonan resmi transaksi of prisoner yang digunakan telah lama disampaikan Menteri Kehakiman Prancis terhadap Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang digunakan diterima, Rabu (8/1/2025).

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *