"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala area 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

Jenepontoinfo.com – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada pertemuan III di area ruang sidang Gedung MK, Ibukota Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara bukan dibacakan, yang berarti masuk ke persidangan lanjutan.

“Dari 46 yang dimaksud dipanggil untuk sesi di malam hari ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang dimaksud belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Pimpinan Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Kabupaten Empat Lawang, PHPU Kepala Daerah Banggai, PHPU Kepala Kabupaten Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, lalu PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi juga ahli itu akan dihadirkan di persidangan pada hari yang dimaksud sama.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli akibat ini semuanya Pimpinan Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi dan juga ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.

“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu mengawaitu panggilan resmi dari mahkamah yang tersebut akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tak dibacakan oleh Mahkamah yang dimaksud artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang mana dibacakan tidak ada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang mana ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang dimaksud belum diputus atau ditetapkan oleh sebab itu perkara yang disebutkan akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pertemuan II ditutup.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *