Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) berada dalam mengupayakan untuk memulangkan terpidana tindakan hukum penyerangan seksual Reynhard Sinaga.
Reynhard Sinaga diketahui pada waktu ini sedang menjalani hukuman seumur hidup di dalam Inggris terkait tindakan hukum penyerangan seksual.
Staf Khusus Area Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, upaya pemulangan Reynhard itu dijalankan negosiasi bilateral antara Indonesia juga Inggris.
“Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk mengatasi yang tersebut bersangkutan. Pihak Kedutaan Inggris pada waktu dekat akan melakukan negosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa jadi mengembalikan,” kata Ahmad Rabu (5/2/2025).
Dia menyebutkan, pihaknya telah berbicara dengan orang tua Reynhard untuk mengetahui sikap keluarga yang digunakan bersangkutan terkait kasusnya.
“Saya telah mendengar laporan dari staf kita di dalam Kemenko yang tersebut kita minta untuk cek ke orang tua Reynhard apakah bersedia anaknya dikembalikan? Ternyata dia menangis kemudian ingin anaknya kembali, sebab sampai ketika ini mereka itu tak mendengar kemudian bukan mampu mengomunikasikan dengan anaknya akibat tertutup sekali penjara di dalam Inggris itu,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan juga serangan seksual terhadap 48 pria.











