"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Komunitas Sipil Soroti Hak Leniensi Kejaksaan, Dinilai Rentan Penyelewengan

Komunitas Sipil Soroti Hak Leniensi Kejaksaan, Dinilai Rentan Penyelewengan

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Warga sipil soroti kewenangan berlebih jaksa yang tersebut tertuang pada UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Selain hak imunitas yang dimaksud kontroversial, ada hak leniensi kejaksaan . Hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.

”Limitasinya tiada jelas, juga menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan pembaharuan UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur,” kata mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada acara Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan kemudian keadilan warga di tempat Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.

Dia lalu kemudian menunjukkan persoalan hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari , yang mana sempat tersebar luas lantaran menemui buron kakap tindakan hukum perbankan Djoko Tjandra. ”Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan lalu Evaluasi loh. Di bawah Kepala Biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya berhadapan dengan sepengetahuan. Kita tidaklah tahu, kan,” ucapnya.

Namun nyatanya kejaksaan semata-mata menuntutnya empat tahun kemudian denda Rp500 juta. Edwin menyampaikan bahwa ini menunjukkan komitmen yang dimaksud lemah terhadap praktik korup di tempat tubuh kejaksaan itu sendiri.

Selain itu, Edwin juga menyampaikan beberapa orang contoh perkara lainnya. Menunjukkan fenomena no ramai no justice. ”Kita pernah dengar ada perkara Valencia alias Nensyl, yang dimaksud diproses oleh sebab itu memarahi suaminya yang dimaksud mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi lantaran viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas,” terangnya.

Sebuah hal yang aneh, apabila menuntut bebas, kenapa harus diproses sampai persidangan. ”Juga persoalan hukum pemelihara landak dalam Bali. Yang setelahnya merebak baru mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Dalam forum yang sama, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menunjukkan kontradiksi yang mana dilaksanakan oleh kejaksaan. ”Pada dasarnya orang jaksa itu dapat menggunakan hukum hati Nurani. Tapi, apabila parameternya tidak ada jelas, berpotensi untuk disalahgunakan,” terangnya.

Akademisi yang dimaksud akrab dipanggil Uceng itu kemudian menunjukkan perkara Jaksa Pinangki. ”Bagaimana bisa jadi pertimbangannya itu lantaran beliau individu ibu bla bla kemudian sebagainya, masih punya anak kecil, lalu kemudian dituntut dengan hukuman yang sederhana. Padahal, dalam tempat (kasus) lain, disparitas (pertimbangannya) jauh,” terangnya.

Menurutnya, spirit serta pertimbangan yang digunakan tidaklah tepat inilah yang digunakan kemudian menjawab fenomena kenapa pasca menyebar baru bergerak. ”Parameter serta pertimbangannya harus benar-benar pas dan juga bisa saja diterapkan terhadap siapa pun,” katanya.

”Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang dimaksud jelas supaya orang tak menduga macam-macam. Jangan-jangan dikarenakan ini jaksa dengan jaksa, lalu ada pertimbangan yang tersebut njelimet-njelimet seperti seakan-akan menggali betul, ini (Pinangki) adalah ibu. Tapi, di area tindakan hukum lain, pertimbangannya menjadi sangat berbeda,” terangnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *