"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi juga kewenangan yang tersebut dimiliki kejaksaan pada UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimaksud dimiliki oleh jaksa.

Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di area kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tersebut tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang mana bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan serta Keadilan Komunitas di dalam Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang benar menyebutkan fungsi intelijen yang mana sangat luas. Mulai dari kerja sejenis antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

Hal ini, menurut Saut, menghasilkan kejaksaan terpencil lebih besar luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan tidak lembaga yang tersebut mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, lalu penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan sebab memang sebenarnya ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.

Selain itu, hal yang dimaksud juga akan memproduksi kerancuan dikarenakan tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang mana dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen di konteks negara itu sesuatu yang tersebut sangat berbeda,” ucap pria yang dimaksud telah 30 tahun bergelut di dunia intelijen tersebut. ”Kalau tidaklah hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi kehilangan ya gak? Hal ini harus dijabarkan lebih tinggi detail lagi.”

Lebih lanjut, di acara yang tersebut sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya di KUHAP, tugas serta fungsi kejaksaan itu sudah ada cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.

Fickar kemudian menggambarkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak tumbuh di tempat Indonesia. ”Selama ini, saya tidak ada pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.

Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu lalu harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang dimaksud berlebihan pada UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang sebenarnya harus direvisi apa-apa cuma kewenangan yang dimaksud berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *