Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono memohon agar saksi kunci di tindakan hukum pembunuhan serta pemerkosaan FA yang mana diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban (LPSK).
“Ini kan ada saksi dikarenakan AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya bisa jadi dilindungi,” kata Arief di inisiatif Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).
Diketahui, AP kemudian FA merupakan ABG yang diduga ‘Open BO’ dengan terdakwa Arif Nugroho (AN) juga Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Keduanya bertemu dengan Arief dan juga Bayu yang dimaksud sekarang ditetapkan sebagai terperiksa pada 22 April 2024 di area sebuah hotel pada kawasan Senopati, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada di malam hari kejadian, AP juga FA dicekoki inex dan juga air sabu, kemudian diperkosa. Atas insiden itu, FA pun menghembuskan napas terakhir oleh sebab itu diduga overdosis.
Menarik kronologi kejadian tewasnya FA, Arief menyatakan bahwa tindakan hukum pembunuhan yang dimaksud bisa saja berprogres menjadi perkara pemberian narkotika, yang dimaksud mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Arief mengatakan, harus ada autopsi terhadap jenazah FA, untuk mengetahui penyulut kematian anak di area bawah umur tersebut, apakah oleh sebab itu narkoba atau hal lain.
“Autopsi itu akan menunjukkan FA ini almarhum ini meninggal itu sebabnya apa, kalau narkoba harus sesuai yang mana disampaikan tadi, paling tak kena 116 tuh Undang-undang 35 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata Arief, AP harus mendapatkan perlindungan, lantaran ia bersama-sama dengan FA pada di malam hari kejadian, serta mengetahui perkembangan yang mana sesungguhnya.
“AP ini sebaiknya diberikan perlindungan, lantaran beliau saksi kunci, jadi pertama hasil autopsi tadi sebab kematian FA, kedua keterangan saksi yang digunakan sama-sama serupa di area di satu kejadian,” katanya.











