Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Beredar di area media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mana ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang mana berada dalam kawasan perairan laut Wilayah Tangerang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan berhadapan dengan dugaan korupsi di tempat balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) di tempat kawasan perairan laut Daerah Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung memohonkan bantuan permintaan dokumen untuk Kades Kohod merupakan buku letter C Desa Kohod yang digunakan berkaitan dengan kepemilikan tanah di tempat lokasi pemasangan pagar laut di area perairan Wilayah Tangerang.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang mana beredar itu surat dari kita. Saya sudah ada konfirmasi ke teman-teman di area Pidsus,” kata Harli untuk wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu dilaksanakan secara proaktif pada mengoleksi unsur data keterangan. “Itu yang digunakan saya ungkapkan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan materi data keterangan,” ujar dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, dikarenakan ini, kan, belum pro justicia. Nah, dalam di tempat ini perlu ada kehati-hatian kami juga pada menjalankan tugas ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada Hari Minggu (26/1/2025) lalu, pagar laut yang digunakan tersisa sepanjang 14,6 km. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta menuturkan total pagar laut yang telah dibongkar mencapai 15,5 km yang mana terbagi pada tiga titik.
“Kini, sisa pagar laut yang mana masih tertancap pada dasar laut adalah sepanjang 14,66 KM dari 30,16 KM total keseluruhan panjang pagar laut yang tersebut membentang di area wilayah Tangerang,” kata Wira di keterangannya yang diterima iNews Dunia Pers Group, Mingguan (26/1/2025).











