Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.
“Ada tiga dituduh yang tersebut sudah ada ditetapkan di dalam perkara digitalisasi SPBU PT Pertamina,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Kendati begitu, Tessa enggan menjelaskan secara detail dari identitas para pihak yang tersebut telah ditetapkan tersangka. Termasuk bagaimana digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi. “Untuk materinya belum bisa jadi dishare,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK berada dalam mengusut persoalan hukum dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. “Sprindik bulan September 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 20 Januari 2025.











