Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan juga kemudian sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun pagar laut misterius dalam Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Komunitas Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi menghadapi dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di area lahan laut utara Tangerang, yang dimaksud populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di area Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling paling sejumlah Rp250 juta.
.jpg)
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang digunakan diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang tersebut khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu lantaran tidak ada kemungkinan besar bisa saja diterbitkan oleh sebab itu itu di dalam tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang kemudian lahan, artinya itu sudah ada musnah, sudah ada bukan dapat diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB juga SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidaklah pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB serta SHM pada melawan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dimaksud dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai dalam bilangan bulat 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna menyokong laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang tersebut merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan juga warga Desa Teluk Naha dan juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.











