Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengungkap ucapan menanggapi tindakan hukum pemerasan yang diduga diadakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi pada pengurusan perkara adalah hal yang tak lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Lingkup Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih lanjut lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun perkara seperti ini cuma segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang digunakan ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh dikarenakan itu, beliau mendesak agar perkara ini bukan hanya saja diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses di ranah hukum pidana jikalau ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya lantaran perkara pada polisi itu bisa saja banyak gitu sebulan, tapi yang tersebut begini mungkin saja cuma satu, jadi persentasenya kecil. Tapi padahal kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di acara Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di tempat Jakarta, yang digunakan seharusnya miliki polisi-polisi terbaik di area Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di tempat ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian pada daerah-daerah lain.
“Ini di tempat Ibukota loh. Ibukota Indonesia itu mestinya polisi yang tersebut terbaik pada Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di tempat Ibukota Indonesia seperti ini kita meragukan di tempat wilayah bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya sebab kepolisian itu adalah milik kita yang dimaksud akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun menghadirkan rakyat untuk berani melaporkan kasus-kasus sama demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, kemudian publik berhak memberikan masukan dan juga memperkuat lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan juga terima kasih lah untuk pihak korban yang dimaksud diperas atau yang tersebut memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.











